- Dalam pemahaman bidang hukum mereka harus mengetahui undang –undang yang membahas tentang haki. Kepanjangan "haki" adalah ...
- Hukum hak cipta melindungi karya intelektual dan seni dalam bentuk ekspresi. Ekspresi yang dimaksud seperti dalam bentuk...
- Hak cipta direpresentasikan dalam tulisan dengan simbol © Artinya..........., Hak paten disimbolkan dengan ™ Artinya................., Hak paten yang masih dalam proses pendaftaran disimbolkan ® Artinya ...............
- Hukum hak cipta bertujuan untuk ...
- Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author) adalah ....
- Jelaskan fungsi dan sifat hak cipta tentang pasal 2 ayat 1 ...
- Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama .........
- Perangkat lunak secara hukum penggunaannya, dapat dibedakan menjadi 3 yaitu....
- Carilah perangkat lunak yang termasuk dalam freeware, shareware dan open source...
- Yang dimaksud dengan eksklusif adalah ....
Minggu, 01 Februari 2015
latihan soal kkpi
Minggu, 25 Januari 2015
FUNGSI & SIFAT HAK CIPTA
PASAL 2
Ayat 1) Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaanya dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud
dengan eksklusif adalah hak yang semata-matadiperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin
pemegangnya.
Dalam
pengertian “mengumumkan atau
memperbanyak” termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen,
mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan,
mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan
ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.
( Ayat 2)
Pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas karya
sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk
keperntingan yang bersifat komersial.
PASAL 15
Dengan syarat
bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai
pelanggaran Hak Cipta :
* Penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
Penjelasan :
Pembatasan ini perlu dilakukan karena ukuran kuantitif
untuk menentukan pelanggaran Hak Cipta sulit diterapkan. Dalam hal ini akan
lebih tepat apabila penentuan peanggaran Hak Cipta didasarkan pada ukuran
kualitatif. Misalnya, pengambilan bagian yang paling substansial dan khasyang
menajdi ciri dari Ciptaan, meskipun pemakaian itu kurang dari 10%. Pemakaian
seperti itu secara substantif merupakan pelanggaran Hak Cipta apabila sumbernya
disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang
bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial. Misanya kegiatan dalam
lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan,
dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Penciptanya.
Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan Ciptaan untuk pertunjukan atau
pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis,
penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara
lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama Pencipta, judul
atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada.
Yang dimaksud dengan kepentingan yang wajar dari
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta adalah suatu kepentingan yang didasarkan pada
keseimbangan dalam menikmati manfat ekonomi atas suatu ciptaan.
*
Pembuatan
salinan cadangan suatu Progam Komputer oleh pemilik Program Komputer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Penjelasannya:
Seorang
pemilik (bukan Pemegang Hak Cipta) Program Komputer dibolehkan membuat salinan
atas Program Komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata
untuk digunakan sendiri. Pembuatan salinan cadangan seperti di atas tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta.
Sumber : TIM Permata Press
Langganan:
Postingan (Atom)